UU ITE [Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik]
UU ITE no.11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1-3
Ayat 1: Pelanggaran norma kesusilaan (pornografi)
Ayat 2: Perjudian
Ayat 3: Postingan yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan
0 komentar:
Posting Komentar